Asas Penyelenggaraan Negara

Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
Asas merupakan dasar, alas, atau pondasi. Ibarat suatu bangunan, maka sebelum bangunan itu berdiri terlebih dahulu harus dibangun dasarnya, alasnya, atau pondasinya agar bangunan tersebut tidak mudah runtuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), asas diartikan sebagai “dasar” (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), “dasar cita-cita”, dan “hukum dasar”. Di dalam membangun suatu negara/bangsa, sudah barang tentu diperlukan suatu asas yang menjadi “dasar” dimana bangunan negara itu berdiri dengan kokoh. Suatu asas yang menjadi patokan, petunjuk bagi para penyelenggara negara di dalam proses penyelenggaraan negara agar Indonesia menjadi negara yang kuat, diperhitungkan, dan disegani dalam pergaulan komunitas global. Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999–2002, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:

1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) [Pasal 1 ayat (3)]. Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat).

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 [Pasal 1 ayat (2)]. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR. Hal tersebut berkaitan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A ayat (1)]. Namun demikian berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/2003 dinyatakan bahwa MPR berfungsi sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat menurut ketentuan UUD 1945.

3. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 ayat (1)]. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan termasuk hak legislatif yang dimilikinya berdasarkan UUD 945.

4. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut menunjukkan bahwa masa jabatan Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan.

5. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B ayat (1)]. Pendapat tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Selanjutnya dalam ayat (6) dinyatakan bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. Pasal 7C menunjukkan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden. Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun kepada MPR

6. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara [Pasal 17 ayat (1)]. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem Presidensial, dimana menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. 
Sistem Pemerintahan Indonesia

Pembaca Cerdas, Silakan tinggalkan jejak komentar anda..