Sembilan 9 prinsip penyelenggaraan Negara

Terdapat sembilan prinsip pokok yang menjadi dasar pembuatan sistem penyelenggaraan negara dalam merumuskan undang-undang. Kesembilan prinsip tersebut adalah
  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Nomokrasi atau Cita Negara Hukum
  3. Demokrasi atau Paham Kedaulatan Rakyat
  4. Demokrasi LAngsung dan Demokrasi Perwakilan
  5. Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance
  6. Sistem Pemerintahan Presidensial
  7. Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan
  8. Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
  9. Cita Masyarakat Madani

Bentuk Negara Serikat

Bentuk negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Ciri-ciri Negara Serikat

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara


Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat

Pengertian Konstitusi

Konstitusionalisme

Tiap-tiap negara modern hampir seluruhnya membutuhkan sebuah sistem pengaturan yang dijelaskan dalam sebuah konstitusi. Oleh sebab itu konstitusionalisme mengarah kepada definisi sistem institusionalisasi secara teratur dan efektif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan sebuah tertib pemerintahan dibutuhkan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan bisa dikendalikan dan dibatasi [Hamilton, 1931:255]. Opini tersebut digagas karena tumbuhnya kebutuhan untuk menanggapi perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

Dasar utama konstitusionalisme adalah persetujuan (consensus) ataupun kesepakatan umum di antara sebagian besar masyarakat tentang bangunan yg didambakan sehubungan dengan negara. Organisasi Negara itu dibutuhkan oleh warga masyarakat politik supaya kepentingan bersama bisa dilindungi atau dipromosikan dengan pembentukkan & penggunaan mekanisme yang dinamakan dengan negara. Intinya adalah consensus-general-agreement. Apabila kesepakatan ini hancur, maka hancur juga legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, & pada waktu tertentu dapat terjadi perang sipil(civil war), atau bisa juga suatu revolusi.

Konsensus yang memberi jaminan kokohnya konstitusionalisme di era modern ini pada umumnya dipahami atas dasar tiga komponen kesepakatan/Konsensus:

  • Kesepakatan mengenai tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government)
  • Kesepakatan mengenai the rule of low sebagai landasan pemerintahan ataupun penyelenggaraan negara (the basis of government)
  • Kesepakatan mengenai bentuk institusi-institusi & prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)

Kesepakatan yang pertama yaitu berkaitan dengan tujuan bersama yang begitu menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme dalam sebuah negara. Sebab cita-cita bersama inilah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin menggambarkan bahkan menciptakan kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kehidupan nyata memang hidup di tengah-tengah kemajemukan atau pluralisme sehingga untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara dibutuhkan perumusan mengenai cita-cita atau tujuan-tujuan bersama yang disebut falsafah kenegaraan(staatsidee) yang memiliki fungsi sebagai philosofhiscegronslaag & common platforms, di antara masyarakat dalam hal kehidupan bernegara.

Filosofi Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Berikut kelima sila dasar yang menjadi dasar filosofi:
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila ini merupakan filosofi basis dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

Kesepakatan yang ke-dua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan berdasarkan konstitusi danaturan hukum. Kesepakatan ini begitu utama sebab dalam sebuah negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam semua hal penyelenggaraan negara wajib didasarkan atas rule of law.

The Rule of Law >< The Rule by Law. Dalam istilah yang kedua ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya hanya sebagai alat(instrumentalis) sedangkan kepemimpinan tetap dipengang di tangan orang atau manusia yaitu The Rule of Man by Law. Jadi hukum dapat dianggap sebagai sebuah kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian tentang hukum dasar yang dinamakan konstitusi, baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Dari pengertian ini kita tahu istilah Constitusional State yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh sebab itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting sehingga konstitusi tidak ada gunanya sebab ia sekadar berfungsi sebagai kertas dokumen mati yang hanya bernilai sematik & tidak berfungsi / tidak bisa difungsikan yang seharusnya.

Kesepakatan ketiga, adalah berhubungan dengan:

Bangunan organ negara & prosedur-prosedur yg mengatur kekuasaan
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.

Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi  dari konstitusi dapat dirumuskan dengan mudah sebab benar-benar mencerminkan cita-cita bersama. Kesepakatan inilah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharpkan dijadikan pegangan bersama untuk rentang waktu yang lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang bisa lebih mudah diubah. Sebab itulah tata cara perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Walaupun demikian harusnya konstitusi tak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi di era orde baru.


Seluruh kesepakatan ini berhubungan dengan  prinsip pengaturan & pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian ini konstitusi mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

Jhon Alder dan Daniel S.Lev memberikan pendapat, paham konstitusionalisme merupakan suatu paham negara terbatas, dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada pokoknya, konstitusionalisme merupakan suatu proses hukum yang mengatur soal pembagian kekuasaan & wewenang.

Konstitusi




Definisi Konstitusi | Konstitusi adalah norma-norma dalam dokumen dasar yang dibentuk untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan/negara yang bersifat kodifikasi tertulis. Namun tidak semua negara membuat konstitusi yang bersifat kodifikasi tertulis seperti Inggris. Tetapi kebutuhan akan aturan dasar adalah mutlak. Konstitusi Inggris menurut Phillips Hood and Jackson adalah suatu bangun aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara dan yang mengatur hubungan-hu- bungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan demikian, ke dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedu- dukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
Konstitusi dalam arti sempit : hukum dasar yang tertulis atau UUD
Konstitusi dalam arti luas     : hukum dasar tertulis dan tidak tertulis

Pengertian Konstitusi menurut Ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
aKonstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

  • Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara 

b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:

  • Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa 
  • Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)

c. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga
mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

Kekuasaan yang tak terbatas adalah sebuah resiko yang sangat besar. Oleh karena itu, Konstitusi merupakan sesuatu yang harus ada untuk membatasi kekuasaan. Pengawasan dan pembatasan dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah(penguasa). Sedangkan sumber konstitusi sebagai hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi adalah rakyat. Jika kedaulatan negara berada di tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian setelah konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber hukum paling tinggi dan fundamental sebagai pedoman peraturan-peraturan dibawahnya.

Agar sebuah hukum dapat disebut konstitusi maka harus memenuhi beberapa syarat
1.Menperhatikan kepentingan rakyat
2. Melindungi asas demokrasi
3. Untuk melaksanakan dasar negara
4. Bersifat adil

Ragam kain Songket dari Indonesia

Kain Songket atau Tenun adalah kain tradisional dari daerah-daerah di Indonesia yang dibuat dengan cara menenun benang yang telah dicelup kedalam warna-warna indah. Menenun dilakukan dengang menggunakan peralatan yang dinamakan alat tenun bukan mesin. Motif kain tenun sangat beragam dari berbagai daerah di Indonesia. Sistem Ekonomi

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

Rancene Palekseneen Pambalejeren RPP Mete Palejeren : PKn Kales/Samastar : VI/e Wektu : 2x35 manit Heri Tenggel : Sebtu, 30 Saptambar 20e3 Rancene Palekseneen Pambalejeren RPP Mete Palejeren : PKn Kales/Samastar : VI/e Wektu : 2x35 manit Heri Tenggel : Sebtu, 30 Saptambar 20e3 I. Stender Kompatansi Mamehemi Sistam Pamarintehen Rapublik Indonasie II. Kompatansi Deser 2.e Manjalesken Prosas PAMILU den PILKeDe III. Indiketor 1. Mandamonstresiken palekseneen PAMILU den PILKeDe Kerektar yeng ingin dicepei : karjeseme, disiplin, jujur, edil, cinte teneh eir IV. Tujuen Pambalejeren Dangen bimbingen guru, siswe depet manjalesken tanteng PAMILU Mangambengken sikep karjeseme, disiplin, jujur, edil Dangen bimbingen guru, siswe depet mandamonstresiken palekseneen PAMILU di Indonasie V. Metari : PAMILU den PILKeDe VI. Matoda Caremeh Diskusi Tenye jeweb Tuges Damonstresi VII. Kagieten Pambalejeren 1. Kagieten ewel • Guru mangucepken selem den bardoe untuk mangeweli pambalejeren • Guru mangebsan siswe • Guru manjalesken tujuen pambalejeren • Guru manenyeken metari yeng lelu o epe erti Damokresi? o epe eses PAMILU di Indonasie? 2. Kagieten Inti • Aksploresi Siswe barseme guru tenye jeweb tanteng PAMILU o Barepe tehun sakeli palekseneen PAMILU di Indonasie? o epe erti lengsung pede eses PAMILU di Indonasie? o Siswe dibari tuges barmein paren tanteng PAMILU • Aleboresi o Siswe depet malekseneken tuges untuk barmein paren sasuei dangen tuges yeng dibariken guru • Konfirmesi o Siswe dibimbing guru untuk manyimpulken elet parege, Madie, Sumbar Pambalejeren 1. elet parege : Gember palekseneen, PAMILU 2. Madie : Kartes 3. Sumbar behen : Buku PKn Kales VI VIII. Aveluesi 1. Prosadur Panileien • Tas prosas : Barmein paren • Tas ekhir : tas individu 2. Janis Panileien : Tas tartulis 3. Bantuk Panileien : Tas prosas den individu 4. elet Panileien : LKS Mangatehui Cipeku, 30 Saptambar 20e3 Kapele Sakoleh SDN e Cipeku Guru kales VI Sukerso, S.Pd. Sri Juwite,S.Pd.SD NIP e96803e6e988e0e00e NIP e9650409e986082002   TAS INDIVIDU 1. Buetleh Skame TPS

Pembagian Zona Waktu Indonesia

Zona Waktu Indonesia
Zona waktu di Bumi terbagi menjadi 24 zona waktu yang berbeda-beda sesuai posisi wilayah. Perhitungan zona waktu ini dimulai dari Greenwich, London (GMT). Zona waktu dihitung berdasarkan garis bujur.
Total satu putaran penuh bumi(360) dibagi menjadi 24 zona waktu = 15(per satu jam). 

Indonesia terletak pada posisi 95 BT- 141⁰ BT. Sehingga panjang wilayah Indonesia menurut garis bujur adalah 46. Karena setiap zona waktu adalah 15 , maka Indonesia terbagi mejadi tiga Zona Waktu yang berbeda.
zona waktu indonesia
Zona Waktu Indonesia

Waktu Indonesia Barat(WIT)
Waktu Indonesia Barat biasa juga disebut dengan WIB. Wilayah WIB memiliki perbedaan waktu +7 jam dari GMT. Wilayah yang termasuk zona WIB dimulai dari Daerah Istimewa Aceh dan seluruh provinsi di Pulau Sumatera, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta dan seluruh provinsi di Pulau Jawa, serta sebagian Provinsi di Pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Waktu Indonesia Tengah(WITA)
Zona Waktu Indonesia Tengah biasa disebut WITA. Dimulai dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, kemudian menuju seluruh Provinsi di Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT. Perbedaan waktu zona WITA adalah +8 dari GMT, London.

Waktu Indonesia Timur
Zona Waktu Indonesia Timur(WIT) mencakup wilayah Maluku dan Papua. Perbedaan waktu WIT dengan GMT adalah + 9 jam. Sedangkan perbedaan waktu dengan WITA adalah +1 jam dan WIB adalah +2 jam.
Zona Waktu Indonesia

Fungsi Pemerintah

Dibentuknya pemerintah pada awalnya adalah untuk melindungi sistem ketertiban di masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupan dengan tenang dan lancar. Dinamika di masyarakat memperluas fungsi dan peran pemerintahan tidak hanya sebatas pelindung melainkan pelayan masyarakat. Rakyat tidak lagi harus melayani pemerintah seperti zaman kerajaan ataupun penjajahan namun justru pemerintah yang seharusnyamelayani, mengayomi, dan mengembangkan serta meningkatkan taraf hidup masyarakatnya sesuai tujuan negaranya. Van Poelje (dalam hamdi, 1999 : 52) menjelaskan bahwa pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu ilmu yaitu yang mengajarkan bagaimana cara terbaik dalam mengarahkan dan memimpin pelayanan umum.

Fungsi Pemerintah

    1. Fungsi Primer
      Fungsi Primer merupakan fungsi pemerintah yang berjalan terus-menerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah. Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah, tidak terpengaruh oleh kondisi apapun,  tidak berkurang dan justru semakin meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat. Fungsi primer dibedakan menjadi dua:
      • Fungsi Pelayanan
      Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
      • Fungsi Pengaturan
      Pemerintah memiliki fungsi pengaturan(regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.

      2. Fungsi Sekunder
      Fungsi sekunder merupakan fungsi yang berbanding terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position, tetapi semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah berkurang atau turun. Fungsi sekunder dibedakan menjadi: fungsi pemerintah
      • Fungsi Pembangunan
      Fungsi pembangunan dijalankan apabila kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik(menuju taraf yang lebih sejahtera). Negara-negara terbelakang dan berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar daripada dengara maju. 
      • Fungsi Pemberdayaan
      Fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan  untuk bisa keluar dari comfort zone atau zona aman. Contohnya masyarakat bodoh, miskin, tertindas, dan sebagainya. Pemerintah wajib mampu membawa masyarakat keluar dari zona ini dengan cara melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan dimaksud agar dapat mengeluarkan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak menjadi beban pemerintah. Pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat. Ketergantungan terhadap pemerintaha akan semakin berkurang dengan pemeberdayaan masyarakat. Sehingga hal ini akan mempermudah pemerintah mencapai tujuan negara

      Reformasi Birokrasi di Indonesia - Pengertian

      Birokrasi merupakan konsep sains politik dan sosiologi yang menunjukkan tentang cara pentadbiran menguatkuasakan dan melaksanakan peraturan-peraturan yang benar secara sosial. Sifat birokrasi adalah piawai, pembagian tanggung jawab, hirarki, dan hubungan tidak pribadi. Birokrasi merupakan alat bagi penguasa untuk menjalankan kebijakan politis. Dari segi etimologi birokrasi berasal dari bahasa Yunani bureau dan kratia yang artinya bureau=meja/kantor dan kratia=pemerintah. Bikrokrasi artinya pelayanan yang diberikan pemerintah dari meja ke meja.


      Pengertian lain birokrasi adalah sebuah istilah kolektif untuk sebuah badan yang di dalamnya terdiri dari pejabat-pejabat ataupun sekumpulan yang pasti dan jelas tugas dan pekerjaannya serta pengaruhnya dapat disaksikan pada seluruh organisasi.(Max Weber)



      Tujuan dari birokrasi adalah untuk mengorganisasi semua pekerjaan secara lebih teratur(sistematis). Birokrasi adalah sistem kerja yang berdasarkan atas kerjasama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai sesuatu yang formal sesuai dengan prosedur yg berlaku dan tidak ada pilih kasih atau sentimen, prasangka dan pamrih. Kerja sama atau tata hubungan yang dimaksud disampaikan dengan cara yang mudah dan sesuai dengan peraturan (hukum) yang berlaku.


      Ciri-ciri birokrasi
      • peraturan yang dittaati dengan benar
      • pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
      • adanya disiplin yang mengikat pejabat
      • adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
      • adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
      Pelaksanaan tugas dalam urusan birokrasi didasarkan oleh dua asas:
      • Asas Legalitas - artinya tidak ada kebijakan oleh pejabat tanpa dasar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
      • Asas Diskresi - artinya pejabat tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur. Pejabat boleh mengambil keputusan berdasarkan pendapat asalkan tidak melanggar peraturan yang ada(asas legalitas)
      Reformasi Birokrasi di Indonesia

      Reformasi birokrasi merupakan cara pemerintan untuk mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi dapat menjadi permulaan sebuah negara untuk maju. Dengan penataan(reform) sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, diharapkan terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat secara tepat, cepat, dan profesional.

      Anggapan masyarakat tentang birokrasi selama ini adalah sama dengan pemerintah, birokrasi lebih berpihak kepada penguasa dan kepentingan-kepentingan politis bukan lebih memperhatikan, dan melayani, serta berpihak kepada rakyat padalah birokrasi adalah alat negara yang memiliki ruang dan peraturan tersendiri.

      Reformasi birokrasi dimulai dari lingkungan kementerian dan lembaga. Semakin banyak kementerian dan lembaga yang melakukan reformasi birokrasi maka semakin cepat negara mencapai tujuan pembangunan serta tercipta good governance. Pembaharuan dan perubahan yang harus dilakukan antara lain organisasi, proses bisnis, dan sumber daya manusia dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Yang sangat diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah rasionalisasi birokrasi yang mewujudkan efektifitas, efisiensi, dan produktifitas melalui pembagian kerja yang bersifat hirarki dan horizontal yang seimbang, diukur dengan perbandingan volume beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistik dan pengawasan yang ketat.

      Perubahan dan pembaharuan di bidang organisasi dilakukan dengan penataan kembali misi, visi, sasaran, program,  agenda kebijakan, dan kinerja kegiatan menjadi lebih terencana, bertanggungjawab, terbuka, dan aksesif. Proses bisnis dalam birokrasi ditata sehingga lebih sederhana dan mudah serta menghasilkan pelayanan yang prima. Perhatian juga harus diberikan kepada sumber daya manusia yang menjalankan tugas agar mereka semakin profesional dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas masing-masing.

      Dengan reformasi birokrasi maka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan dan pertanggungjawaban public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara akan terwujud.

      Piagam Madinah-Pengertian

      Piagam Madinah adalah piagam tertulis pertama umat manusia yang dibuat oleh Nabi Muhammad dengan Masyarakat Madinah setempat. Piagam madinah bisa dibilang merupakan konstitusi dalam era modern bahkan dasar negara Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pun sebetulnya sama dengan piagam madinah, keduanya merupakan dasar hidup bersama sebuah masyarakat.

      Perjanjian Madinah dibuat untuk komunitas yang berada di Madinah saat itu antara lain
      kaum mukminin dan muslimin muhajirin dari suku Quraisy Mekkah

      Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
      Banu Jusyam
      Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
      Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah
      Kaum Yahudi dari Banu al-Hars
      Banu Jusyam
      Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar
      Kaum Yahudi dari Banu 'Amr ibn 'Awf
      Banu al- Nabit
      Banu al-'Aws,
      Kaum Yahudi dari Banu Sa'labah,
      Suku Jafnah dari Banu Sa'labah, dan
      Banu Syuthaybah.

      Piagam Madinah berisi terdiri dari 47 pasal yang berisi aturan bermasyarakat seperti, semua kaum sama saja, saling membantu melindungi kota, dan bertanggungjawab membiayai perang. Sedangkan masalah kepercayaan masing-masing kaum bebas menganut agama mereka masing-masing.

      Secara keseluruhan, Piagam Madinah itu berisi 47 pasal keten- tuan. Pasal 1, misalnya, menegaskan prinsip persatuan dengan menya- takan: "Innahum ummatan wahidatan min duuni al­naas" (Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain)43. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa "Mereka (para pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota, serta jaminan keamanan bagi orang-orang untuk bepergian kecuali yang berkhianat.

      Pengertian Elit Politik

      Politik merupakan seni proses membentuk dan membagi-bagi kekuasaan melalui pengambilan keputusan. Politik berkaitan erat dengan kehidupan bermasyarakat atau kehidupan bernegara. Untuk mewujudkan kebaikan bersama, masyarakat membutuhkan politik. Politik digunakan dalam penyelenggaraan masyarakat(negara) dengan tujuan mendapatkan dan mempertahankan tahta dan membuat kebijakan publik.

      Masyarakat ada dua tipe yaitu masyarakat elit dan non elit. Masyarakat elit sendiri terdiri dari dari masyarakat elit politik dan elit penguasa.

      Pengertian Elit Politik
      Elit menurut Laswell meliputi seluruh pemegang kekuasaan dalam suatu bangunan politik. Elit politik terdiri dari mereka yang mencapai kedudukan, kekuasaan, kekayaan dan kehormatan. Laswell mendefinisikan elit tanpa memilahnya sebagai elit politik dan elit penguasa.

      Elit Politik menurut Teoritikus Politik adalah orang-orang yang memiliki jabatan dalam sistem politik. Pengertian Jabatan Politik.

      Mills memandang elit sebagai orang yang menduduki posisi komando sehingga dapat mengambil keputusan yang berakibat kepada seluruh masyarakat.

      Mosca memandang masyarakat menjadi dua kelas. Kelas elit adalah kelompok kecil penguasa yang mampu memonopoli kekuasaan dan menjalankan sistem politik. Kelas ini memiliki kewenangan besar dalam sistem politik.

      Secara umum dan elit politik adalah orang tertentu yang berkuasa dan mengemban tugas dengan kedudukan tinggi dalam masyarakat.

      Bentuk Pemerintahan Indonesia

      Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.

      Bentuk Pemerintahan Teori Klasik


      Bentuk Pemerintahan Aristoteles
      Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan,  Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles adalah: Bentuk Pemerintahan Indonesia

      1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
      2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
      3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
      4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
      5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
      6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
      7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.

      Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
      Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
      Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.

      1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan, Bentuk Pemerintahan Indonesia
      2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
      3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
      4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
      5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.

      Bentuk Pemerintahan Modern

      Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.

      Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:

      1. Republik Absolut
      Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
      2. Republik Konstitusional
      Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
      3. Republik parlementer
      Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

      Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional


      Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
      Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
      Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

      Sistem Irigasi Bali-Subak

      Subak merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertugas mengurus sistem pengairan sawah yang diterapkan dalam pertanian padi di Bali, Indonesia. Subak ini biasanya mempunyai pura yang disebut Pura Uluncarik ataupun Pura Bedugul yang khusus didirikan oleh petani dan diperuntukkan untuk dewi kemakmuran & kesuburan Dewi Sri. Sistem pengairan subak ini diatur oleh seorang pemuka adat yang juga merupakan seorang petani di Bali.
      Revolusi hijau telah mengakibatkan perubahan di sistem pengairan ini. Adanya varietas padi yang baru dan metode yang baru, para petani dapat menanam padi sesering mungkin namun dengan mengabaikan kebutuhan petani lainnya. Ini sangatlah jauh berbeda dengan sistem Subak, di mana kebutuhan semua petani lebih diprioritaskan. Metode yang baru pada revolusi hijau  pada awalnya menghasilkan beras yang melimpah, tetapi kemudian diikuti dengan masalah-masalah dan hambatan  seperti kekurangan air, hama dan polusi akibat dari penggunaan pestisida baik di tanah maupun di air. Akhirnya ditemukan bahwa subak atau sistem irigasi sawah secara tradisional sangatlah efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
      Subak telah dipelajari oleh Clifford Geertz, sedangkan J. Stephen Lansing telah menarik perhatian umum tentang krusialnya sistem irigasi tradisional. Ia mempelajari pura-pura di Bali, terutama yang diperuntukkan bagi pertanian, yang biasa dilupakan oleh orang asing. Pada tahun 1987 Lansing bekerja sama dengan para petani Bali untuk mengembangkan model komputer sistem pengairan Subak. Dengan ini ia membuktikan keefektifan Subak serta pentingnya sistem ini.
      Pada tahun 2012 UNESCO, mengakui Subak (Bali Cultur Landscape), sebagai salah satu Situs Warisan Dunia,pada sidang pertama yang berlangsung di Saint Petersburg, Rusia.
      Polisi Republik Indonesia Wanita - Polwan Cantik Dara Intan


      penyanyi cantik Indonesia
      Dara Intan - Polisi Indonesia

      Sejarah, Fungsi Kedudukan Bahasa Indonesia

      Bahasa  Indonesia  berasal  dari  Bahasa  Melayu,,

      Penjelasan   fungsi  bahasa  Indonesia terdapat  dalam  UU  No.  24  Tahun  2009  tentang    Bendera,  Bahasa,  Lambang  Negara,  dan  Lagu  Kebangsaan.  Pada  Bagian  Kesatu,  Umum,  Pasal  25  dijabarkan  sebagai  berikut:

      1)  Bahasa  Indonesia  yang  dinyatakan  sebagai  bahasa  resmi  negara  dalam  Pasal  36  UUD  NKRI  Tahun  1945  berasal  dari  bahasa  yang  diikrarkan  pada  Sumpah  Pemuda  28  Oktober  1928  sebagai  bahasa  persatuan  yang  dikembangkan  berdasarkan  dinamika  peradaban  bangsa.
      2)  Bahasa  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berfungsi  sebagai  kebanggaan  nasional,  jati  diri  bangsa,  sarana  komunikasi  antardaerah  dan  antarbudaya  daerah,  dan  sarana  pemersatu  berbagai  suku  bangsa.
      3)  Bahasa  Indonesia  sebagai  bahasa  resmi  negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berfungsi  sebagai  bahasa  resmi  kenegaraan,  komunikasi  tingkat  nasional,  pengantar  pendidikan,  transaksi  dan  dokumentasi  niaga,  pengembangan  kebudayaan  nasional,  serta  sarana  pengembangan  dan  pemanfaatan  ilmu  pengetahuan,  seni,  teknologi,  dan  bahasa  media  massa.

      Bagian  kedua  UU  ini  menjelaskan  tentang  penggunaan  bahasa  Indonesia.  Bahasa  Indonesia  harus  digunakan  dalam  pembuatan  dokumen  resmi  negara,  peraturan  perundangan,  dan  pidato  resmi  Presiden/wakil  Presiden/pejabat  negara  yang  disampaikan  di  dalam/di  luar  negeri.  Penggunaan  bahasa  Indonesia  juga  dipakai  sebagai  bahasa  pengantar  dalam  pendidikan  nasional,  tetapi  apabila  bertujuan  untuk  mendukung  kemampuan  berbahasa  asing  peserta  didik  atau  satuan  pendidikan  khusus  yang  mendidik  warga  negara  asing  masih  diperbolehkan  menggunakan  bahasa  asing.
      Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  pelayanan  administrasi  publik  di  instansi  pemerintahan.  Nota  kesepahaman/perjanjian  yang  melibatkan  lembaga  negara,  instansi  pemerintah  Republik  Indonesia,  lembaga  swasta  Indonesia/perseorangan  warga  negara  Indonesia  juga  diwajibkan  memakai  bahasa  Indonesia.  Apabila  perjanjian  tersebut  melibatkan  pihak  asing  ditulis  juga  dalam  bahasa  nasional  pihak  asing/  bahasa  Inggris.
      Laporan  setiap  lembaga/perseorangan  kepada  instansi  pemerintahan  wajib  menggunakan  bahasa  Indonesia.  Hal  ini  juga  diberlakukan  pada  penulisan  karya  ilmiah  dan  publikasi  karya  ilmiah  di  Indonesia,  kecuali  untuk  tujuan  atau  bidang  kajian  khusus  dapat  menggunakan  bahasa  daerah  atau  bahasa  asing.
      Nama  geografi  di  Indonesia,  nama  bangunan/gedung,  jalan,  apartemen/pemukiman,  perkantoran,  kompleks  perdagangan,  merek  dagang,  lembaga  usaha,  lembaga  pendidikan,  dan  organisasi  yang  didirikan  atau  dimiliki  oleh  warga  negara  Indonesia  atau  badan  hukum  Indonesia  diwajibkan  menggunakan  bahasa  Indonesia.  Penamaan  dapat  menggunakan  bahasa  daerah  atau  bahasa  asing  apabila  memiliki  nilai  sejarah,  budaya,  adat  istiadat,  dan/atau  keagamaan.
      Informasi  tentang  produk  barang  atau  jasa  produksi  dalam  negeri  atau  luar  negeri  yang  beredar  di  Indonesia  wajib  menggunakan  bahasa  Indonesia  dan  dapat  dilengkapi  dengan  bahasa  daerah  atau  bahasa  asing  sesuai  dengan  keperluan.  Rambu  umum,  penunjuk  jalan,  fasilitas  umum,  spanduk,  dan  alat  informasi  lain  yang  merupakan  pelayanan  umum  wajib  menggunakan  bahasa  Indonesia  dan  dapat  disertai  bahasa  daerah  dan/atau  bahasa  asing.  Hal  ini  juga  berlaku  untuk  informasi  melalui  media  massa.  Media  massa  dapat  menggunakan  bahasa  daerah  atau  bahasa  asing  yang  mempunyai  tujuan  khusus  atau  sasaran  khusus.
      Bagian  ketiga  dikemukakan  tentang  pengembangan,  pembinaan,  dan  perlindungan  bahasa  Indonesia.  Pada  bagian  ini  dikemukakan  bahwa  pemerintah  wajib  mengembangkan,  membina,  dan  melindungi  bahasa  dan  sastra  Indonesia  agar  tetap  memenuhi  kedudukan  dan  fungsinya  dalam  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara,  sesuai  dengan  perkembangan  zaman.  Pemerintah  daerah  juga  wajib  mengembangkan,  membina,  dan  melindungi  bahasa  dan  sastra  daerah  agar  tetap  memenuhi  kedudukan  dan  fungsinya  dalam  kehidupan  bermasyarakat  sesuai  dengan  perkembangan  zaman  dan  agar  tetap  menjadi  bagian  dari  kekayaan  budaya  Indonesia.  Pengembangan  tersebut  dilakukan  secara  bertahap,  sistematis,  dan  berkelanjutan  oleh  pemerintah  dan  pemerintah  daerah  di  bawah  koordinasi  lembaga  kebahasaan,  yaitu  Pusat  bahasa  dan  Balai  Bahasa.
      Bagian  keempat  dibicarakan  tentang  peningkatan  fungsi  bahasa  Indonesia  menjadi  bahasa  Internasional.  Peningkatan  fungsi  bahasa  Indonesia  menjadi  bahasa  internasional  dilakukan  secara  bertahap,  sistematis,  dan    berkelanjutan  dengan  koordinasi  dari  lembaga  kebahasaan.
      Tidak  seperti  peraturan  perundang-undangan  lainnya  yang  selalu  diikuti  sanksi,  UU  No  24  Th.  2009  tidak  menyebutkan  sanksi  terhadap  pelanggaran  kewajiban  penggunaan  bahasa  Indonesia.  Walaupun  demikian,  sanksi  sosial  tentunya  akan  berdampak  pada  penutur  yang  tidak  mengindahkan  undang-undang  tersebut.
      Pemakaian  bahasa  Indonesia  dalam  situasi  resmi,  misalnya,  pidato  resmi  pejabat  negara  merupakan  bagian  dari  sarana  pemersatu,  identitas,  dan  wujud  eksistensi  bangsa  yang  menjadi  simbol  kedaulatan  dan  kehormatan  negara.  Oleh  karena  itu,  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  16  Tahun  2010  telah  mengatur  penggunaan  bahasa  Indonesia  dalam  pidato  resmi  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  serta  pejabat  negara  lainnya.

      Sistem Pemerintahan Daerah - Otonomi Daerah


      Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang menerapkan otonomi kepada daerah atau desentralisasi yang sedikit mirip dengan negara serikat/federal. Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadikan keduanya tidak sama. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat & pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengutur dan mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai prakarsa sendiri berdasarkan keinginan dan suara masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum, juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata & bertanggung jawab, utamanya dalam menggali, mengatur, dan memanfaatkan potensi besar yang ada di masing-masing daerah..


      Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah. Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a dispension of power and unification of power. Dispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke. Berdasarkan tujuan desentralisasi, yaitu: Sistem Pemerintahan Daerah
      1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local;
      2. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan
      4. mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.

      Dasar Hukum mengenai Otonomi Daerah
      • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
      • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
      • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
      • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
      • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

      Berikut Ketentuan mengenai Pemerintah Daerah dalam BAB VI PEMERINTAH DAERAH Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

      Pasal 18
      (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
      (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
      (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
      (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
      (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
      (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
      (7)Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )

      Pasal 18A
      (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
      (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )

      Pasal 18B
      (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
      (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )

      Sistem Pemerintahan Daerah

      Sistem pemerintahan daerah begitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasi maka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain, pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah disaradi atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat.

      Lalu apa sebarnya pengertian sistem dan sistem pemerintahan?  Baca selengkapnya >> pengertian sistem pemerintahan

      UU no 32 tahun 2004
      Kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Artinya, azas ini diberlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974. Alasan pertimbangan ini didasarkan suatu asumsi bahwa hal-hal mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Kontrol pusat atas daerah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang menunjukkan formulasi cukup ketat dengan mekanisme pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum. Proses pemelihan kepala/wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD).


      Pemerintahan daerah sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah  penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi.

      Menurut UU no. 32  tahun 2004 pada pasal 1ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
      ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

      Penyelenggaraan Pemerintahan
      Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
      asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara negara, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi.

      Daerah Otonom
      Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

      OTONOMI DAERAH
      Pengertian Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
      Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

      a. Kewenangan Otonomi Luas
      Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
      b. Otonomi Nyata
      Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
      c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
      Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :
      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
      Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

      Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah 
      a. Hakekat Otonomi Daerah
      Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22) Sistem Pemerintahan Daerah

      b. Tujuan Otonomi Daerah

      Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi fiskal, yaitu:
      • Meningkatkan kualitas & kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
      • Memberdayakan & menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
      • Menciptakan efisiensi & efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.

      Kemudian tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa & peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, & bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan & kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat & campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.

      c. Prinsip Otonomi Daerah
      Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
      • Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi & keaneka ragaman daerah.
      • Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab.
      • Pelaksanaan otonomi daerah yang luas & utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
      • Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat & daerah.
      • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
      • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah
      • Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
      • Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

      Hak dan Kewajiban Daerah
      Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
      a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
      b. memilih pimpinan daerah;
      c. mengelola aparatur daerah;
      d. mengelola kekayaan daerah;
      e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
      f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
      g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
      h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.

      Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
      a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
      nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
      c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
      d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
      e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
      f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
      g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
      h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
      i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
      j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
      k. melestarikan lingkungan hidup;
      l. mengelola administrasi kependudukan;
      m. melestarikan nilai sosial budaya;
      n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
      dengan kewenangannya; dan
      o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

      Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
      Pengawasan yang dianut menurut undang-undang no 32 tahun 2004 meliputi dua bentuk pengawasan yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernurselaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan lembega pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mmenteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten / kota.
      Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut.
      1. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
      2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
      Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Pemerintahan Daerah

      Asas Penyelenggaraan Negara

      Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
      Asas merupakan dasar, alas, atau pondasi. Ibarat suatu bangunan, maka sebelum bangunan itu berdiri terlebih dahulu harus dibangun dasarnya, alasnya, atau pondasinya agar bangunan tersebut tidak mudah runtuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), asas diartikan sebagai “dasar” (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), “dasar cita-cita”, dan “hukum dasar”. Di dalam membangun suatu negara/bangsa, sudah barang tentu diperlukan suatu asas yang menjadi “dasar” dimana bangunan negara itu berdiri dengan kokoh. Suatu asas yang menjadi patokan, petunjuk bagi para penyelenggara negara di dalam proses penyelenggaraan negara agar Indonesia menjadi negara yang kuat, diperhitungkan, dan disegani dalam pergaulan komunitas global. Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999–2002, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:

      1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) [Pasal 1 ayat (3)]. Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat).

      2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 [Pasal 1 ayat (2)]. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR. Hal tersebut berkaitan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A ayat (1)]. Namun demikian berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/2003 dinyatakan bahwa MPR berfungsi sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat menurut ketentuan UUD 1945.

      3. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 ayat (1)]. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan termasuk hak legislatif yang dimilikinya berdasarkan UUD 945.

      4. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut menunjukkan bahwa masa jabatan Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan.

      5. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B ayat (1)]. Pendapat tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Selanjutnya dalam ayat (6) dinyatakan bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. Pasal 7C menunjukkan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden. Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun kepada MPR

      6. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara [Pasal 17 ayat (1)]. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem Presidensial, dimana menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. 
      Sistem Pemerintahan Indonesia

      Ucapan Selamat Idul Fitri Terunik

      Selamat Idul Fitri
      Setelah berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadan. Datanglah hari kemenangan Idul Fitri. Hari raya yang jatuh pada 1 Syawal ini dirayakan dengan melaksanakan Shalat Eid di pagi hari pada 1 syawal. Kemudian biasanya diikuti dengan tradisi bersilaturahim dan salin bermaafaan dengan keluarga, tetangga, dan lainnya.

      Di Indonesia ada tradisi unik yang selalu dijalankan oleh orang-orang yaitu mudik. Menjelang berakhirnya bulan ramadan dan datangnya libur/cuti orang-orang di perkotaan yang berasal dari daerah akan mudik ke daerah asal. Mereka rela berjuang baik tenaga maupun material hanya agar dapat berkumpul dengan keluarga dihari raya.

      gambar ucapan selamat idul fitri


      Dahulu orang juga sering berkirim kartu ucapan selamat hari raya idul fitri ke teman, sanak, saudara yang jauh di sana. Seiring perkembangan teknologi yang memudahkan aktivitas, berkirim ucapan selamat idul fitri jadi semakin mudah. Gambar Selamat Idul Fitri, video, bahkan video call sangat membantu meredakan rindu ketika tidak bisa bertemu.

      Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri yang Unik:

      Taqabbalallahu minna wa minkum

      Happy Eid Mubarak
      ##

      Beberapa kata-kata dapat dibiarkan tak terkatakan, 
      Beberapa perasaan dapat dibiarkan terpendam, 
      Tapi orang seperti Anda tidak pernah bisa dilupakan pada hari ini Eid Mubarak! 
      Tidak ada satu ukuran cocok untuk semua pendekatan,  karena semua usaha yang tidak diatur untuk menjalankan cara yang sama. 
      Dengan harapan terbaik Semoga Anda senang Idul Fitri, lembut seperti sutra, seputih susu, manis seperti madu, rezeki yang cukup, dan ceria seperti Anda. Be Happy In Your Whole Life Eid Mubarak Semoga berkah dari Allah Isi hidup Anda dengan kebahagiaan, kesuksesan, dan kesehatan yang baik, Eid Mubarak Warmest Wishes for Eid Mubarak Untuk Anda dan Keluarga Anda! 

      ##
      Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk semua umat Islam di seluruh dunia, semoga rahmat Allah dengan Anda hari ini, besok, dan selalu. Dengan semua aroma mawar dan dengan semua cahaya di dunia, dan dengan semua anak-anak tersenyum, saya berharap Anda sangat bahagia Idul Fitri. Berharap Anda semua sangat bahagia Idul Fitri, dan berharap bahwa semua hal yang Anda inginkan Untuk akan menjadi milik Anda sepanjang tahun. Banyak keinginan yang sedang dikirim cara Anda, tetapi adalah salah satu yang khusus untuk Idul Fitri Hari yang sangat membahagiakan. Awan Idul Fitri keinginan menarik di sekitar Anda pelunakan suara. Waktu mengantuk dan saya berbohong, dengan cinta saya di sisiku. Semoga Allah melimpahkan kemuliaan, keberhasilan, dan kebahagiaan bagi Anda dan keluarga Anda ... Eid Mubarak! Semoga cahaya bulan ini menerangi hati, pikiran dan jiwa & mungkin semua doa Anda diijabah. EID MUBARAK 

      ###
      Semoga Allah selalu memberikan kemuliaan, Keberhasilan dan kebahagiaan untuk Anda dan keluarga Anda, Aamiin. Semoga Allah memberkati Anda di hari baik ini Idul Fitri, dan mungkin itu menjadi awal baru kebahagiaan. 
      Berharap Hari Raya Idul Fitri Idul Fitri membawa Kebahagiaan, Idul Fitri membawa Allah Keberkahan, Idul Fitri membawa kasih sayang ... 

      ##
      apabila idul fitri adalah sebua lentera izinkanku buka tabirnya dengan maaf agar cahayanya menembus jiwa fitrah dari setiaf salah dan khilaf. Selamat hari raya idul fitri 1435h

      ##
      mangan sate sak gulene, sego megono bumbu kemiri kapan wae lebarane, sugeng riyoyo idul fitri tumbar merico kecap asin nyuwun ngapuro lahir dan batik

      ##
      walau hati tak sebening XL dan secerah mentari, banyak khilaf yang mungkin bikin fren kecewa, kuminta simpati-mu untuk bebaskan diri dari roaming dosa.

      ##
      Berharap ada di dalam lesung yang ada hanya rumpun jerami, harapan hati ingin bertemu langsung yang terlayang hanya ucapan ini
      Minal Aidzin Walfaidzin mohon maaf lahir dan batin.

      ##
      Jerami tak berjabat, raga tak dapat bertatap, seiring bedug yang menggema, seruan takbir berkumandang, kuhaturkan salam menyambut hari raya Idul Fitri, moon maaf lahir dan batin

      ##
      Andai tangan tak sempat berjabat, setidaknya kata-kata masih dapat terungkap....
      Selamat Idul Fitri mohon maaf lahir batin...

      ##
      Ya Allah Ya Gaffar ya kareem. Muliakanlah saudaraku ini. Bhagiakanlah keluarganya, berkahilah rezekinya, dan jagakanlah kesehatannya, kuatkanlah imannya, tinggikanlah derajatnya, eratkanlah tali persaudaraan di antara kami sekeluarga. Selamat idul fitri mohon maaf lahir dan batin

      Nah, Ucapan selamat lebaran ini sebenarnya udah pernah saya posting sebelumnya. Tapi kali ini akan saya posting ulang dah. Semoga saja bisa bermanfaat bagi orang lain. Tapi ini isinya beda loh.. Hehehe.

      Ngaturaken wilujeng Iedul Fitri , nyuwun gunging pangapunten, mugi kita kanugrahan jatining fitrah saking Gusti ingkang Maha Mirah

      Taqqobalallahu minna wa minkum, Shiyamana wa shiyamakum
      Selamat Idul Fitri  Mohon Maaf Lahir dan Batin

      Mata ini kadang salah melihat, mulut ini kadang salah berucap, dan hati ini kadang salah menduga, so
      Minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin, maafkan semua kesalahanku ya

      Indahnya Ramadhan dapat berpuasa dengan penuh ketaatan, Indahnya Idul Fitri dapat saling memaafkan
      Minal aidin wal faizin. Mohon maaf lahir dan batin

      Menguntai hati di hari fitri, Memohon keikhlasan tuk memaafkan semua salah,khilaf,dan cela
      Minal aidin wal faizin, Mohon maaf lahir dan batin

      Salah kata pernah terucap, salah sikap pernah terungkap, kembali fitrah selalu di harap
      Selamat Idul Fitri , Minal aidin wal faizin, Mohon maaf lahir dan batin

      I’d like to wish you a holy Iedul Fitri and express my cincerest apology, I beg your mercy for all of my sins, May Us be fitri.

      Seputih putaw, sebening vodka teriring salam seharum ganja dengan senyuman semanis anggur merah
      Mohon maafkan dosa dan salahku walau hanya sebesar butiran sabu-sabu. Selamat hari raya idul fitri 

      Seiring cahaya rahmat bulan Syawal, kuberi maafku setulus lahirmu dan kupinta maafmu sedalam batinku
      Selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1428H Minal aidin wal faizin. Mohon maaf lahir dan batin

      Dhahar kupat kuahipun santen, menawi wonten lepat nyuwun pangapunten
      Mugi – mugi kabeh doso- doso dilebur ing dinten riyoyo niki. Amien.

      Hari kemenangan telah tiba, dengan penuh ketulusan membuka pintu hati untuk saling memaafkan
      Selamat Hari Raya Idul Fitri mohon maaf lahir dan batin.

      Time 2 Share, Time 2 love, Time 2 pray, Time 2 forgive, Time 2 joy, Time 2 cheer, Time 2 gather, Time 2 back, Back 2 fitri

      Tiada kata seindah dzikir, tiada hari semulia idul fitri. Ijinkan tangan bersimpuh atas lisan yang tak terjaga dan hati yang berprasangka.

      Di hari yang fitri ini mari kita install ulang tujuan hidup kita sebagai hambanya, format ulang jalan hidup kita
      Update database ilmu kita, scan virus – virus dalam hati kita lalu upgrade amal – amal kebaikan kita

      Melati semerbak harum mewangi, Sebagai penghias di hari fitri, SMS ini hadir pengganti diri, Ulurkan tangan silaturahmi.Selamat Idul Fitri

      Sebelas bulan kita kejar dunia,kita umbar napsu angkara
      Sebulan penuh kita gelar puasa,kita bakar segala dosa
      Sebelas bulan kita sebar dengki dan prasangka,Sebulan penuh kita tebar kasih sayang sesama
      Dua belas bulan kita berinteraksi penuh salah dan khilaf,Di hari suci nan fitri ini, kita cuci hati, kita buka pintu maaf.Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin

      Faith makes all things possible.Hope makes all things work.Love makes all things beautiful.May you have all of the three.Happy Iedul Fitri.”

      Walaupun operator sibuk dan sms pending terus, kami sekeluarga tetap kukuh mengucapkan Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin

      Gadis menyulam di atas kain, seindah bunga dalam jambangan
      Walau hanya sms yang saya kirim, serasa kita berjabat tangan
      Minal Aidin Wal Faizin, Mhn maaf lahir dan batin

      “Apabila jika Idul Fitri itu adalah lentera, Ijinkan untuk membuka tabirnya dengan kata maaf supaya cahayanya akan menembus jiwa nan fitrah dari tiap-tiap kekhilafan”

      “Walaupun hati ini tidak sebening XL dan secerah indahnya MENTARI,, t’lah begitu banyak khilaf yang mungkin t’lah membuat FREN merasa kecewa,, aku meminta SIMPATI untuk bisa BEBAS kan diri ini dari ROAMING dan juga dosa”

      “Kita sebagai manusia hanya bisa mengangkat JEMPOL kepada-Nya yang selalu senantiasa membuat kita HOKI didalam mencari sebuah kartu AS dan juga STAR ONE selama kita hidup,, kita haruslah slalu FLEXI-bel untuk bisa menerima semua apapun pemberian dari-NYA dan slalu menjalani MATRIX dalam kehidupan,, dan semoga saja amal yang kita perbuat selama ini tidak akan menjadi ESIA-ESIA”
      MOHON MAAF LAHIR BATHIN

      “Ramadhan t’lah membasuh hati yang selama berjelaga,, sudah waktunya meraih rahmat serta ampunan dari-Nya dari lisan dan juga sikap yang kurang terjaga,, mohon untuk dibukakan kata maaf yang setulus-tulusnya”
      **Minal Aidin Wal Faidzin..Taqabalallahu minnaa wa minkum.. Selamat Idul Fitri** 

      “Kumandang takbir sudah terdengar sayup-sayup,, Tandanya Ramadhan akan segera menghampiri,, berharap ampunan dan mendapat barokah”

      “Jika ada langkah yang membekas lara,, Jika Ada ucapan yang merangkai dusta,, dan jika ada segala tingkah yang menorehkan luka.. Mohon dimaafkan lahir dan bathin”

      “Ketupat sudah dipotong-potong,, Opor juga sudah dibuat,, Kue nastar sudah atas dimeja,, Kacangpun sudah digaremin.. Nggak afdhol jikalau nggak Minal Aidin wal Faizin”

      “Sebelum suara takbir dikumandangkan,, Sebelum nyawa lepas dari badan,, Sebelum koneksi internet over load,, saya mohon maaf lahir bathin”

      “Orang termulia itu adalah orang yang selalu memberikan kata maaf yang tulus dan iklas atas kesalahan yang diperbuat orang lain”

      “Puasa Ramadhan t’lah kita lewatkan,, hari Kemenangan t’lah tiba.. Maka itu marilah kita semua mebersihkan hati dan juga jiwa kita dari segala gelimangan dosa”

      “Perbuatan khilaf adalah sifatnya manusia.. Minta maaf itu adalah suatu kewajiban supaya kembalinya Fitrah dalam suatu tujuan”

      “Bulan Ramadhan sudah surut.. Hari nan Fitri sudah terbit.. Kata maaf yang tulus kumohonkan supaya hati ini bersih dari segala perbuatan dosa”

      “Kadang MATA salah melirik,, kadang MULUT salah dalam berucap,, kadang HATI salah dalam menilai.. Dengan niat suci yang tulus dan juga dengan ikhlas”

      Matahari berdzikir, angin bertasbih,
      dan pepohonan memuhi keagungan-Mu
      semua menyambut datangnya Seribu Bulan
      selamat datang Ramadhan
      selamat beribadah puasa
      mohon maaf lahir dan bathin.

      Tiada hari yang paling indah selain hari Ramadhan
      jadikanlah diri kita pemenang hingga takbir berkumandang
      sambut kemenang dengan hati yang bersih
      minal aidin walfaidzin,Mohon Maaf Lahir Bathin.

      Andai jemari tak sempat berjabat, andai raga tak sempat bertatap
      Seiring beduk yang menggema dan seruan takbir yang berkumandang
      Ku haturkan salam menyambut Hari Raya Idul Fitri
      Jika ada kata serta khilafku membekas lara, mohon maaf lahir dan batin
      Selamat Idul Fitri.

      Walau langkah tak bertemu, tangan tak berjabat, dan ucap tak terdengar
      Namun ijinkan hati memohon maaf yang setulus-tulusnya
      Met idul fitri, mohon maaf lahir dan batin.

      Mari lengkapi kemenangan dengan saling memaafkan
      Selamat Idul Fitri
      Mohon keikhlasan untuk memaafkan segala kesalahan
      yang telah saya lakukan.

      Tak selamanya mata memandang dengan ramah,
      hati menilai dengan jernih,
      dan mulut bicara dengan santun.
      Menjelang hari raya kuucapkan
      MET HARI RAYA IDUL FITRI
      MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

      Kalau saja di hari lalu tergores sebait kata salah
      atau mungkin sepenggal laku yang bila
      Aku berharap semoga di hari yang fitri ini
      terbuka pintu maaf bagiku
      “Minal Aidin Wal Faidzin”.

      Jika hati sejernih air, jangan biarkan ia keruh
      jika hati seputih awan, jangan biarkan ia mendung
      jika hati seindah bulan, hiasi ia dengan iman,Minal aidzin walfaidzin
      Mohon maaf lahir dan batin.

      Kita hanya bisa angkat JEMPOL padaNya yang selalu buat kita HOKI dalam mencari kartu AS dan STAR ONE selama hidup, 
      kita harus FLEXI-bel untuk menerima semua pemberianNYA dan menjalani MATRIX kehidupan ini… dan semoga amal kita tidak ESIA-ESIA.
      MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN.

      Sayup terdengar takbir berkumandang
      Tanda Ramadhan akan lewat
      Ampunan diharap, barokah didapat
      Taqobalallahu minna wa minkum
      Mohon maaf lahir dan bathin.

      Ketupat udah dipotong
      Opor udah dibikin
      Nastar udah dimeja
      Kacang udah digaremin
      Gak afdhol kalo gak Minal Aidin wal Faizin
      Taqobalallahu minna wa minkum.

      Bila ada langkah membekas lara
      Ada kata merangkai dusta
      Ada tingkah menoreh luka
      Mohon maaf lahir dan bathin
      Selamat hari raya Idul Fitr. 

      Pembaca Cerdas, Silakan tinggalkan jejak komentar anda..