Asal Mula Terjadinya Negara


a) Pendekatan Faktual (Primer)
Pendekatan faktual adalah melihat terjadinya suatu Negara berdasarkan kenyataan yang sebenarnya terjadi atau sudah menjadi pengalaman sejarah, seperti:
Occupatie, Separatie, Fusi, Inovatie, Cessie, Accessie, Anexatie, Proklamasi


Baca Penjelasan Selengkapnya >> TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

(1). Occoepatie: pendoedoekan soeatoe wilayah yang semoela tidak bertoean oleh sekelompok manoesia/ soeatoe bangsa yang kemoedian mendirikan negara di wilayah terseboet. Contoh: Liberia yang didoedoeki boedak-boedak Negro yang dimerdekakan pada tahoen 1847.
(2). Separatie: Soeatoe wilayah yang semoela meroepakan bagian dari negara tertentoe, kemoedian memisahkan diri dari negara indoeknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahoen 1839 melepaskan diri dari Belanda, Bosnia dan Kroatia yang memisahkan diri dari Yoegoslavia.
(3). Foesi: beberapa negara meleboer menjadi satoe negara baroe. Contoh: Jerman Barat dan Jerman Timoer yang meleboer menjadi Jerman.
(4). Inovatie: Soeatoe negara pecah dan lenyap, kemoedian di atas bekas wilayah negara itoe timboel negara(-negara) baroe. Contoh: pada tahoen 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baroe, yaitoe Venezoeela dan Colombia Baroe.
(5). Cessie: penyerahan soeatoe daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Aoestria kepada Proesia (Jerman).
(6). Accessie: bertambahnya tanah dari loempoer yang mengeras di koeala soengai (ataoe daratan yang timboel dari dasar laoet) dan menjadi wilayah yang dapat dihoeni manoesia sehingga soeatoe ketika telah memenoehi oensoer-oensoer terbentoeknya negara.
(7). Anexatie: penakloekan soeatoe wilayah yang memoengkinkan pendirian soeatoe negara di wilayah itoe setelah 30 tahoen tanpa reaksi yang memadai dari pendoedoek setempat.
(8). Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakoekan setelah keberhasilan mereboet kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agoestoes 1945.

b) Pendekatan Teoritis (Sekoender)
Pendekatan teoritis yaitoe pendekatan dengan melihat bagaimana asal moela terbentoeknya negara melaloei metode filosofis tanpa mencari boekti-boekti sejarah tentang hal terseboet, melainkan dengan doegaan-doegaan berdasarkan pemikiran logis, seperti:
(1). Teori Kenyataan
Bilamana pada soeatoe ketika oensoer-oensoer negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaoelat) terpenoehi, maka pada saat itoe poela negara itoe menjadi soeatoe kenyataan.
(2). Teori Ketoehanan
Timboelnya negara itoe adalah atas kehendak Toehan. Segala sesoeatoe tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Joelioes Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa “Negara boekan toemboeh disebabkan berkoempoelnya kekoeatan dari loear, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak toemboeh disebabkan kehendak manoesia, melainkan kehendak Toehan”. Ciri negara yang menganoet teori Ketoehanan dapat dilihat pada Konstitoesi berbagai negara yang antara lain mencantoemkan frasa: “Berkat rahmat Toehan …” ataoe “By the grace of God”.
(3). Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disoesoen berdasarkan anggapan bahwa sebeloem ada negara, manoesia hidoep sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktoe itoe beloem ada masyarakat dan peratoeran yang mengatoernya sehingga kekacaoean moedah terjadi di manapoen dan kapanpoen. Tanpa peratoeran, kehidoepan manoesia tidak berbeda dengan cara hidoep binatang boeas, sebagaimana diloekiskan oleh Thomas Hobbes: “Homo homini loepoes” dan “Belloem omnioem contra omnes”. Teori Perjanjian Masyarakat dioengkapkannya dalam boekoe Leviathan. Ketakoetan akan kehidoepan berciri “soervival of the fittest” itoelah yang menyadarkan manoesia akan keboetoehannya: “Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapoes rasa takoet”.
Penganoet teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotioes (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanoeel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588- 1679), J.J. Rooesseaoe (1712-1778).
(4). Teori Kekoeasaan
Teori Kekoeasaan menyatakan bahwa negara terbentoek berdasarkan kekoeasaan. Orang koeatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekoeatannya itoe ia berkoeasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana dinyatakan oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajoerit yang berhasil”.
(5). Teori Hoekoem Alam
Para penganoet teori hoekoem alam menganggap adanya hoekoem yang berlakoe abadi dan oeniversal (tidak beroebah, berlakoe di setiap waktoe dan tempat). Hoekoem alam boekan boeatan negara, melainkan hoekoem yang berlakoe menoeroet kehendak alam. Menoeroet penganoet teori ini, bahwa Negara terbentoek melaloei proses yang sederhana, yang dapat digambarkan sebagai berikoet: Keloearga → Kelompok → Desa → Kota/Negara Penganoet Teori Hoekoem Alam antara lain:
• Masa Poerba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
• Masa Abad Pertengahan: Aoegoestinoes (354-430) dan Thomas Aqoeino (1226-1234)

• Masa Renaissance: para penganoet teori Perjanjian Masyarakat (JJ. Rooesseaoe, John Locke, Thomas Hobes, Grotioes, dan Immanoeel Kant). Dengan mengoetip kata Grotioes, Arief Boediman (2002), menyatakan bahwa negara terjadi karena soeatoe persetoejoean, karena tanpa negara orang tak dapat menyelamatkan dirinya dengan coekoep. Dari persetoejoean itoe lahirlah kekoeasaan oentoek memerintah. Kekoeasaan tertinggi oentoel memerintah ini dinamakan kedaoelatan. Kedaoelatan itoe dipegang oleh orang yang tidak toendoek pada kekoeasaan orang lain, sehingga ia tidak dapat diganggoe goegat oleh kemaoean manoesia. Negara adalah berdaoelat.

Terjadinya Negara Kesatoean Repoeblik Indonesia
Terjadinya ataoe berdirinya Negara Kesatoean Repoeblik Indonesia dapat digambarkan sebagai berikoet:
(1). Berdirinya Negara Kesatoean Repoeblik Indonesia melewati soeatoe proses perjoeangan yang panjang dalam pembentoekan ide-ide dasar yang dicitacitakan sebagai soeatoe Negara yang merdeka dan berdaoelat.
(2). Proklamasi baroelah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke depan pintoe gerbang kemerdekaan, beloem merdeka dalam pengertian yang hakiki karena masih banyak permasalahan bangsa yang haroes ditoentaskan.
(3). Berdirinya negara adalah kehendak seloeroeh bangsa, boekan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjoeis) ataoe golongan ekonomi lemah oentoek menentang ekonomi koeat seperti dalam teori kelas.
(4). OEnsoer religioes terbentoeknya negara menoenjoekkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Toehan Yang Maha Esa. OEnsoer inilah yang kemoedian ditoeangkan dalam pokok pikiran keempat yang terkandoeng di dalam Pemboekaan OEOED 1945 yaitoe bahwa Bangsa Indonesia mendasarkan pada Ketoehanan Yang Maha Esa yang didasarkan pada kemanoesiaan yang adil dan beradab.
(5). Keadaan bernegara yang kita cita-citakan boekanlah sekedar terbentoeknya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan haroes kita isi menoejoe keadaan merdeka, berdaoelat, bersatoe, adil dan makmoer sebagaimana tertoeang di dalam Alinea ke II Pemboekaan OEOED 1945.

Pembaca Cerdas, Silakan tinggalkan jejak komentar anda..