Powered by Blogger.

Sembilan 9 prinsip penyelenggaraan Negara

Terdapat sembilan prinsip pokok yang menjadi dasar pembuatan sistem penyelenggaraan negara dalam merumuskan undang-undang. Kesembilan prinsip tersebut adalah
  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Nomokrasi atau Cita Negara Hukum
  3. Demokrasi atau Paham Kedaulatan Rakyat
  4. Demokrasi LAngsung dan Demokrasi Perwakilan
  5. Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance
  6. Sistem Pemerintahan Presidensial
  7. Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan
  8. Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
  9. Cita Masyarakat Madani

Bentuk Negara Serikat

Bentuk negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Ciri-ciri Negara Serikat

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara


Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat

Pengertian Konstitusi

Konstitusionalisme

Tiap-tiap negara modern hampir seluruhnya membutuhkan sebuah sistem pengaturan yang dijelaskan dalam sebuah konstitusi. Oleh sebab itu konstitusionalisme mengarah kepada definisi sistem institusionalisasi secara teratur dan efektif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan sebuah tertib pemerintahan dibutuhkan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan bisa dikendalikan dan dibatasi [Hamilton, 1931:255]. Opini tersebut digagas karena tumbuhnya kebutuhan untuk menanggapi perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

Dasar utama konstitusionalisme adalah persetujuan (consensus) ataupun kesepakatan umum di antara sebagian besar masyarakat tentang bangunan yg didambakan sehubungan dengan negara. Organisasi Negara itu dibutuhkan oleh warga masyarakat politik supaya kepentingan bersama bisa dilindungi atau dipromosikan dengan pembentukkan & penggunaan mekanisme yang dinamakan dengan negara. Intinya adalah consensus-general-agreement. Apabila kesepakatan ini hancur, maka hancur juga legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, & pada waktu tertentu dapat terjadi perang sipil(civil war), atau bisa juga suatu revolusi.

Konsensus yang memberi jaminan kokohnya konstitusionalisme di era modern ini pada umumnya dipahami atas dasar tiga komponen kesepakatan/Konsensus:

  • Kesepakatan mengenai tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government)
  • Kesepakatan mengenai the rule of low sebagai landasan pemerintahan ataupun penyelenggaraan negara (the basis of government)
  • Kesepakatan mengenai bentuk institusi-institusi & prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)

Kesepakatan yang pertama yaitu berkaitan dengan tujuan bersama yang begitu menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme dalam sebuah negara. Sebab cita-cita bersama inilah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin menggambarkan bahkan menciptakan kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kehidupan nyata memang hidup di tengah-tengah kemajemukan atau pluralisme sehingga untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara dibutuhkan perumusan mengenai cita-cita atau tujuan-tujuan bersama yang disebut falsafah kenegaraan(staatsidee) yang memiliki fungsi sebagai philosofhiscegronslaag & common platforms, di antara masyarakat dalam hal kehidupan bernegara.

Filosofi Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Berikut kelima sila dasar yang menjadi dasar filosofi:
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila ini merupakan filosofi basis dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

Kesepakatan yang ke-dua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan berdasarkan konstitusi danaturan hukum. Kesepakatan ini begitu utama sebab dalam sebuah negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam semua hal penyelenggaraan negara wajib didasarkan atas rule of law.

The Rule of Law >< The Rule by Law. Dalam istilah yang kedua ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya hanya sebagai alat(instrumentalis) sedangkan kepemimpinan tetap dipengang di tangan orang atau manusia yaitu The Rule of Man by Law. Jadi hukum dapat dianggap sebagai sebuah kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian tentang hukum dasar yang dinamakan konstitusi, baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Dari pengertian ini kita tahu istilah Constitusional State yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh sebab itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting sehingga konstitusi tidak ada gunanya sebab ia sekadar berfungsi sebagai kertas dokumen mati yang hanya bernilai sematik & tidak berfungsi / tidak bisa difungsikan yang seharusnya.

Kesepakatan ketiga, adalah berhubungan dengan:

Bangunan organ negara & prosedur-prosedur yg mengatur kekuasaan
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.

Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi  dari konstitusi dapat dirumuskan dengan mudah sebab benar-benar mencerminkan cita-cita bersama. Kesepakatan inilah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharpkan dijadikan pegangan bersama untuk rentang waktu yang lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang bisa lebih mudah diubah. Sebab itulah tata cara perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Walaupun demikian harusnya konstitusi tak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi di era orde baru.


Seluruh kesepakatan ini berhubungan dengan  prinsip pengaturan & pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian ini konstitusi mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

Jhon Alder dan Daniel S.Lev memberikan pendapat, paham konstitusionalisme merupakan suatu paham negara terbatas, dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada pokoknya, konstitusionalisme merupakan suatu proses hukum yang mengatur soal pembagian kekuasaan & wewenang.

Konstitusi




Definisi Konstitusi | Konstitusi adalah norma-norma dalam dokumen dasar yang dibentuk untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan/negara yang bersifat kodifikasi tertulis. Namun tidak semua negara membuat konstitusi yang bersifat kodifikasi tertulis seperti Inggris. Tetapi kebutuhan akan aturan dasar adalah mutlak. Konstitusi Inggris menurut Phillips Hood and Jackson adalah suatu bangun aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara dan yang mengatur hubungan-hu- bungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan demikian, ke dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedu- dukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
Konstitusi dalam arti sempit : hukum dasar yang tertulis atau UUD
Konstitusi dalam arti luas     : hukum dasar tertulis dan tidak tertulis

Pengertian Konstitusi menurut Ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
aKonstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

  • Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara 

b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:

  • Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa 
  • Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)

c. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga
mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

Kekuasaan yang tak terbatas adalah sebuah resiko yang sangat besar. Oleh karena itu, Konstitusi merupakan sesuatu yang harus ada untuk membatasi kekuasaan. Pengawasan dan pembatasan dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah(penguasa). Sedangkan sumber konstitusi sebagai hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi adalah rakyat. Jika kedaulatan negara berada di tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian setelah konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber hukum paling tinggi dan fundamental sebagai pedoman peraturan-peraturan dibawahnya.

Agar sebuah hukum dapat disebut konstitusi maka harus memenuhi beberapa syarat
1.Menperhatikan kepentingan rakyat
2. Melindungi asas demokrasi
3. Untuk melaksanakan dasar negara
4. Bersifat adil

Ragam kain Songket dari Indonesia

Kain Songket atau Tenun adalah kain tradisional dari daerah-daerah di Indonesia yang dibuat dengan cara menenun benang yang telah dicelup kedalam warna-warna indah. Menenun dilakukan dengang menggunakan peralatan yang dinamakan alat tenun bukan mesin. Motif kain tenun sangat beragam dari berbagai daerah di Indonesia. Sistem Ekonomi

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

KAIN TENUN/SONGKET

Rancene Palekseneen Pambalejeren RPP Mete Palejeren : PKn Kales/Samastar : VI/e Wektu : 2x35 manit Heri Tenggel : Sebtu, 30 Saptambar 20e3 Rancene Palekseneen Pambalejeren RPP Mete Palejeren : PKn Kales/Samastar : VI/e Wektu : 2x35 manit Heri Tenggel : Sebtu, 30 Saptambar 20e3 I. Stender Kompatansi Mamehemi Sistam Pamarintehen Rapublik Indonasie II. Kompatansi Deser 2.e Manjalesken Prosas PAMILU den PILKeDe III. Indiketor 1. Mandamonstresiken palekseneen PAMILU den PILKeDe Kerektar yeng ingin dicepei : karjeseme, disiplin, jujur, edil, cinte teneh eir IV. Tujuen Pambalejeren Dangen bimbingen guru, siswe depet manjalesken tanteng PAMILU Mangambengken sikep karjeseme, disiplin, jujur, edil Dangen bimbingen guru, siswe depet mandamonstresiken palekseneen PAMILU di Indonasie V. Metari : PAMILU den PILKeDe VI. Matoda Caremeh Diskusi Tenye jeweb Tuges Damonstresi VII. Kagieten Pambalejeren 1. Kagieten ewel • Guru mangucepken selem den bardoe untuk mangeweli pambalejeren • Guru mangebsan siswe • Guru manjalesken tujuen pambalejeren • Guru manenyeken metari yeng lelu o epe erti Damokresi? o epe eses PAMILU di Indonasie? 2. Kagieten Inti • Aksploresi Siswe barseme guru tenye jeweb tanteng PAMILU o Barepe tehun sakeli palekseneen PAMILU di Indonasie? o epe erti lengsung pede eses PAMILU di Indonasie? o Siswe dibari tuges barmein paren tanteng PAMILU • Aleboresi o Siswe depet malekseneken tuges untuk barmein paren sasuei dangen tuges yeng dibariken guru • Konfirmesi o Siswe dibimbing guru untuk manyimpulken elet parege, Madie, Sumbar Pambalejeren 1. elet parege : Gember palekseneen, PAMILU 2. Madie : Kartes 3. Sumbar behen : Buku PKn Kales VI VIII. Aveluesi 1. Prosadur Panileien • Tas prosas : Barmein paren • Tas ekhir : tas individu 2. Janis Panileien : Tas tartulis 3. Bantuk Panileien : Tas prosas den individu 4. elet Panileien : LKS Mangatehui Cipeku, 30 Saptambar 20e3 Kapele Sakoleh SDN e Cipeku Guru kales VI Sukerso, S.Pd. Sri Juwite,S.Pd.SD NIP e96803e6e988e0e00e NIP e9650409e986082002   TAS INDIVIDU 1. Buetleh Skame TPS

Pembagian Zona Waktu Indonesia

Zona Waktu Indonesia
Zona waktu di Bumi terbagi menjadi 24 zona waktu yang berbeda-beda sesuai posisi wilayah. Perhitungan zona waktu ini dimulai dari Greenwich, London (GMT). Zona waktu dihitung berdasarkan garis bujur.
Total satu putaran penuh bumi(360) dibagi menjadi 24 zona waktu = 15(per satu jam). 

Indonesia terletak pada posisi 95 BT- 141⁰ BT. Sehingga panjang wilayah Indonesia menurut garis bujur adalah 46. Karena setiap zona waktu adalah 15 , maka Indonesia terbagi mejadi tiga Zona Waktu yang berbeda.
zona waktu indonesia
Zona Waktu Indonesia

Waktu Indonesia Barat(WIT)
Waktu Indonesia Barat biasa juga disebut dengan WIB. Wilayah WIB memiliki perbedaan waktu +7 jam dari GMT. Wilayah yang termasuk zona WIB dimulai dari Daerah Istimewa Aceh dan seluruh provinsi di Pulau Sumatera, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta dan seluruh provinsi di Pulau Jawa, serta sebagian Provinsi di Pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Waktu Indonesia Tengah(WITA)
Zona Waktu Indonesia Tengah biasa disebut WITA. Dimulai dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, kemudian menuju seluruh Provinsi di Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT. Perbedaan waktu zona WITA adalah +8 dari GMT, London.

Waktu Indonesia Timur
Zona Waktu Indonesia Timur(WIT) mencakup wilayah Maluku dan Papua. Perbedaan waktu WIT dengan GMT adalah + 9 jam. Sedangkan perbedaan waktu dengan WITA adalah +1 jam dan WIB adalah +2 jam.
Zona Waktu Indonesia

Fungsi Pemerintah

Dibentuknya pemerintah pada awalnya adalah untuk melindungi sistem ketertiban di masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupan dengan tenang dan lancar. Dinamika di masyarakat memperluas fungsi dan peran pemerintahan tidak hanya sebatas pelindung melainkan pelayan masyarakat. Rakyat tidak lagi harus melayani pemerintah seperti zaman kerajaan ataupun penjajahan namun justru pemerintah yang seharusnyamelayani, mengayomi, dan mengembangkan serta meningkatkan taraf hidup masyarakatnya sesuai tujuan negaranya. Van Poelje (dalam hamdi, 1999 : 52) menjelaskan bahwa pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu ilmu yaitu yang mengajarkan bagaimana cara terbaik dalam mengarahkan dan memimpin pelayanan umum.

Fungsi Pemerintah

    1. Fungsi Primer
      Fungsi Primer merupakan fungsi pemerintah yang berjalan terus-menerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah. Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah, tidak terpengaruh oleh kondisi apapun,  tidak berkurang dan justru semakin meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat. Fungsi primer dibedakan menjadi dua:
      • Fungsi Pelayanan
      Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
      • Fungsi Pengaturan
      Pemerintah memiliki fungsi pengaturan(regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.

      2. Fungsi Sekunder
      Fungsi sekunder merupakan fungsi yang berbanding terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position, tetapi semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah berkurang atau turun. Fungsi sekunder dibedakan menjadi: fungsi pemerintah
      • Fungsi Pembangunan
      Fungsi pembangunan dijalankan apabila kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik(menuju taraf yang lebih sejahtera). Negara-negara terbelakang dan berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar daripada dengara maju. 
      • Fungsi Pemberdayaan
      Fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan  untuk bisa keluar dari comfort zone atau zona aman. Contohnya masyarakat bodoh, miskin, tertindas, dan sebagainya. Pemerintah wajib mampu membawa masyarakat keluar dari zona ini dengan cara melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan dimaksud agar dapat mengeluarkan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak menjadi beban pemerintah. Pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat. Ketergantungan terhadap pemerintaha akan semakin berkurang dengan pemeberdayaan masyarakat. Sehingga hal ini akan mempermudah pemerintah mencapai tujuan negara

      Reformasi Birokrasi di Indonesia - Pengertian

      Birokrasi merupakan konsep sains politik dan sosiologi yang menunjukkan tentang cara pentadbiran menguatkuasakan dan melaksanakan peraturan-peraturan yang benar secara sosial. Sifat birokrasi adalah piawai, pembagian tanggung jawab, hirarki, dan hubungan tidak pribadi. Birokrasi merupakan alat bagi penguasa untuk menjalankan kebijakan politis. Dari segi etimologi birokrasi berasal dari bahasa Yunani bureau dan kratia yang artinya bureau=meja/kantor dan kratia=pemerintah. Bikrokrasi artinya pelayanan yang diberikan pemerintah dari meja ke meja.


      Pengertian lain birokrasi adalah sebuah istilah kolektif untuk sebuah badan yang di dalamnya terdiri dari pejabat-pejabat ataupun sekumpulan yang pasti dan jelas tugas dan pekerjaannya serta pengaruhnya dapat disaksikan pada seluruh organisasi.(Max Weber)



      Tujuan dari birokrasi adalah untuk mengorganisasi semua pekerjaan secara lebih teratur(sistematis). Birokrasi adalah sistem kerja yang berdasarkan atas kerjasama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai sesuatu yang formal sesuai dengan prosedur yg berlaku dan tidak ada pilih kasih atau sentimen, prasangka dan pamrih. Kerja sama atau tata hubungan yang dimaksud disampaikan dengan cara yang mudah dan sesuai dengan peraturan (hukum) yang berlaku.


      Ciri-ciri birokrasi
      • peraturan yang dittaati dengan benar
      • pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
      • adanya disiplin yang mengikat pejabat
      • adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
      • adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
      Pelaksanaan tugas dalam urusan birokrasi didasarkan oleh dua asas:
      • Asas Legalitas - artinya tidak ada kebijakan oleh pejabat tanpa dasar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
      • Asas Diskresi - artinya pejabat tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur. Pejabat boleh mengambil keputusan berdasarkan pendapat asalkan tidak melanggar peraturan yang ada(asas legalitas)
      Reformasi Birokrasi di Indonesia

      Reformasi birokrasi merupakan cara pemerintan untuk mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi dapat menjadi permulaan sebuah negara untuk maju. Dengan penataan(reform) sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, diharapkan terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat secara tepat, cepat, dan profesional.

      Anggapan masyarakat tentang birokrasi selama ini adalah sama dengan pemerintah, birokrasi lebih berpihak kepada penguasa dan kepentingan-kepentingan politis bukan lebih memperhatikan, dan melayani, serta berpihak kepada rakyat padalah birokrasi adalah alat negara yang memiliki ruang dan peraturan tersendiri.

      Reformasi birokrasi dimulai dari lingkungan kementerian dan lembaga. Semakin banyak kementerian dan lembaga yang melakukan reformasi birokrasi maka semakin cepat negara mencapai tujuan pembangunan serta tercipta good governance. Pembaharuan dan perubahan yang harus dilakukan antara lain organisasi, proses bisnis, dan sumber daya manusia dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Yang sangat diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah rasionalisasi birokrasi yang mewujudkan efektifitas, efisiensi, dan produktifitas melalui pembagian kerja yang bersifat hirarki dan horizontal yang seimbang, diukur dengan perbandingan volume beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistik dan pengawasan yang ketat.

      Perubahan dan pembaharuan di bidang organisasi dilakukan dengan penataan kembali misi, visi, sasaran, program,  agenda kebijakan, dan kinerja kegiatan menjadi lebih terencana, bertanggungjawab, terbuka, dan aksesif. Proses bisnis dalam birokrasi ditata sehingga lebih sederhana dan mudah serta menghasilkan pelayanan yang prima. Perhatian juga harus diberikan kepada sumber daya manusia yang menjalankan tugas agar mereka semakin profesional dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas masing-masing.

      Dengan reformasi birokrasi maka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan dan pertanggungjawaban public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara akan terwujud.

      Pembaca Cerdas, Silakan tinggalkan jejak komentar anda..